Langkah awal dalam proses pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah pemohon yang bersangkutan telah terdaftar sebagai penduduk data daerah tersebut yang telah memiliki nomor induk kependudukan. NIK diberikan kepada seseorang sejak yang bersangkutan didaftar sebagai penduduk diwilayah Negara Republik Indonesia. Nomor Induk Kependudukan (NIK) seseorang dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan yaitu pada Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan surat surat keterangan kependudukan lainnya dan apabila pemohon atau penduduk yang bersangkutan belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan secara merata didata oleh pegawai pencatatan penduduk dari setiap kelurahan atau desa melalui proses pendatatan yang dimulai dari instansi terkecil dari struktur organisasi pemerintahan yaitu Rukun Tetangga (RT).
Sistem pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang berjalan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur sekarang adalah masih menggunakan secara manual, yang dimulai dari proses-proses yang sangat merumitkan penduduk dan menyita waktu yang relatif lama yaitu dimulai dari tahapan- tahapan sebagai berikut:
1. Mengisi blangko/formulir KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang disediakan oleh setiap kepala RT (Rukun Tetangga) disetiap kelurahan/desa, dan kemudian kepala RT memberikan surat pengantar





pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari RT untuk disampaikan kepada kelurahan/desa
2. Pemohon menerima surat pengantar pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang ditelah ditanda tangani oleh instansi kelurahan/desa.
3. Pemohon mengantar data pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang telah diisi dan surat pengantar dari kelurahan/desa ke kantor Kecamatan.
4. Pemohon menunggu selama 1 minggu atau lebih untuk menghasilkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) baru.
Setelah proses pembuatan KTP (Kartu tanda Penduduk) diatas selesai, kemudian data penduduk dan data pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dimasukkan kedalam aplikasi spreadsheet, yaitu Microsoft Office Excel. Kemudian laporan seluruh data kependudukan diolah menggunakan aplikasi wordprocessor berupa Microsoft Office Word.
Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 37 tahun 2007 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yaitu administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan public dan pembangunan sektor lain.








sebagai berikut:

1. Sistem administrasi kependudukan masih menggunakan sistem yang manual sehingga memiliki berbagai macam kendala dan masalah. Misalnya dalam hal penginputan data penduduk masih menggunakan Microsoft excel sehinnga tidak menutup kemungkinan akan terjadi





kesalahan yang fatal jika kurang teliti dalam menginput data penduduk. Pengintegrasian dengan sistem terkomputerisasi mampu menyelesaikan berbagai permasalahan dan kendala tersebut. Selain itu aplikasi pembuatan Kartu tanda Penduduk ini mampu memberikan kemudahan bagi staf administrasi.
2. Sistem administrasi kependudukan sangat menyita waktu yang relatif lama. Karena pengiriman data dari kelurahan atau desa dan data dari kecamatan masih melalui tahap yang menggunakan jasa transfortasi
3. Laporan yang dihasilkan rentan terjadi kesalahan karena masih dilakukan dengan mengetik secara manual format laporannya. Selain itu, jika diperlukan laporan tahun-tahun sebelumnya, pegawai administrasi harus membuat format laporan baru karena tidak adanya database.
Untuk itu, penulis mengajukan suatu aplikasi sistem yang dapat diterapkan dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mempercepat dalam pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan memberikan kemudahan kepada pegawai administrasi dalam pengimputan data penduduk dan laporannya berupa aplikasi berbasis web.
Untuk itu penulis mengusulkan perancangan aplikasi pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk), sebagai berikut :
1. Aplikasi yang penulis bangun ini berbasis web agar dapat diakses dmana dan kapan saja
2. Membuat form input data penduduk untuk memudahkan pegawai administrasi dalam memasukkan data penduduk ke database





3. Membuat form pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang bisa diakses secara online

4. Membuat form pencarian yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi
5. Membuat form cetak untuk dapat mencetak secara langsung KTP (Kartu Tanda Penduduk) baru oleh intansi Kelurahan/Desa
6. Membuat form edit dan hapus yang dapat disesuikan dengan kebutuhan

instansi